.
headerphoto

Aneh…,Manajer Perusahaan Internasional Tak Tahu Perubahan Undang-undang

Selasa, 29 Desember 2009 16:06:36 - oleh : admin
Aneh…,Manajer Perusahaan Internasional  Tak Tahu Perubahan Undang-undang

Lampung Tengah- Terungkapnya kasus sumur bor illegal PT Great Giant Pineapple (PT GGP)  memang muncul banyak hal-hal yang aneh. Selain aneh karena instansi terkait ternyata ‘loyo'melaksanakan tugasnya, muncul pula pernyataan salah seorang Manajer PT GGP yang sepertinya mengaku kurang memahami perkembangan tata pemerintahan di Negara ini.  

Noval Albantani salah seorang aktivis di Lampung tengah (Lamteng) yang terus memantau kinerja pemerintah daerah setempat, menilai kasus sumur bor illegal ini menunjukkan buruknya kinerja Distamben LH Lamteng. Masalahnya, kata dia, menjadi semakin rumit dengan munculnya statemen Manajer Community Relation Development (CRD) PT GGP Ir. Mahfud Santoso yang di kutip Harian Lampung Post (Lampost) Rabu (23-12) lalu.

Sebagaimana dikutip koran itu, Mahfud mengatakan, perusahaannya tidak mengetahui perkembangan peraturan penggunaan air bawah tanah (ABT), yang belakangan diketahui menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten No.5/2000. dia juga tak tahu tentang pajak ABT yang memakai Perda Provinsi Lampung No.4/2002. Bahkan katanya lagi, sejak masa pemerintahan Gubernur Lampung Pujono Pranyotodan Bupati Lamteng Suwardi Ramli (12 tahun lalu,red)  apa yang dilakukan PT GGP tidak bermasalah.

"Kalau tahu perkembangannya, kami akan mematuhi serta siap menerima segala konsekuensinya,"kata Noval menirukan Mahfud.

Noval mengaku, tersentak kaget dengan ucapan Mahfud yang tidak mengetahui perubahan peraturan itu. Sebab masyarakat awam saja pun sudah memahami perubahan peraturan daerah sejak berlakunya otonomi daerah Januari 2001 lalu.selan itu, setiap undang-undang yang telah diundangkan, sedikitnya setahun kemudian mengetahui atau pun tidak masyarakat wajib menaatinya.  "Masak iya...seorang manajer perusahaan yang berkelas internasional, tidak tahu perubahan ini," ujar Noval.

Bila menyimak ungkapan Mahfud tersebut, kata Noval, terkesan yang disalahkan adalah Distamben LH Lamteng karena tidak melakukan sosialisasi undang-undang (UU) maupun perda terkait dengan pajak daerah, sehingga perusahaan tidak mengetahui aturan mainnya.  

Atau, bisa jadi penjelasan itu hanya sekedar upaya perusahaan untuk mengaburkan permasalahan yang ada. Sebab, lanjutnya, tidak mungkin perusahaan yang berkaliber internasioanal itu tidak memiliki dokumen peraturan pemerintah yang lengkap.

"Mungkin saja kinerja Distamben Lamteng yang buruk, atau memang ada kesengajaan memanipulasi data sumur bor. Yang jelas skandal sumur bor ini sudah kusut dari awal, ini harus dibongkar tuntas, karena telah melanggar perundang-undangan. Kasus ini, tidak selesai dengan hanya minta maaf dan jumpa pers di rumah makan," katanya.  

Noval mengatakan pihaknya sudah menghadap Ketua Komisi A DPRD Lamteng Lisa Harisni, SH, untuk mendaptkan kepastian langkah yang diambil oleh dewan terkait dengan skandal sumur bor tersebut.  Sebab, kata dia, Dewan dan Pemkab Lamteng harus bertanggungjawab terhadap potensi hilangnya dana pajak ABT yang bisa mencapai miliaran rupiah tersebut.

Bila dewan dan Pemkab tidak mampu mengungkap dan menyelesaikan kasus tersebut, kata dia, pihaknya beserta elemen masyarakat Lamteng yang lain akan melakukan upaya hukum. " Kami minta Dewan maupun Pemkab Lamteng serius dalam menuntaskan persoalan ini dan dugaan manipulasi pajak ABT. Kita harus tegas dan berani dalam menyelamatkan PAD untuk kesejahteraan rakyat," tandasnya. (tbgs/pri).     

 

Berita "Sosial" Lainnya



.