.
headerphoto

Ratusan sumur illegal

Selasa, 29 Desember 2009 16:02:22 - oleh : admin
Ratusan sumur illegal

Potensi Kerugian Hanya Rp4 miliar Pertahun ?

Lampung- SELAMA ini, PT Great Gian Pineapple (PT GGP) hanya mengakui 54 titik sumur bor yang telah diizinkan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng), sedang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lamteng menemukan sebanyak 213 titik sumur bor.

Hal itu, terungkap dalam pertemuan antara Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) Lamteng dan Provinsi Lampung, Komisi A, B dan C DPRD Lamteng, LSM Forum Warga Lampung Tengah (FWLT), pihak perwakilan PT GGP, dan beberapa Kepala Kampung, pada Nopember 2009 lalu.

Perusahaan tersebut akhirnya mengaku memiliki 190 titik sumur bor. Titik sumur bor dengan kedalaman diatas 85 meter tersebut antara lain, 24 titik mati, 32 rusak, 28 bantuan social, 54 titik yang berizinn dan 10 lainnya baru. Pada pertemuan diakui PT GGP sebanyak 52 titik sumur bor baru.

Akibat manipulasi data sumur bor yang dilakukan perusahaan nanas terbesar di Asia itu, FWLT memperkirakan potensi kerugian negara sedikitnya bisa mencapai Rp4 miliar pertahun. Perhitungan itu, jika berdasarkan pada Perda Provinsi Lampung No.4/2002 tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) dan Air Permukaan, diantaranya menyebutkan, penggunaan air diatas 2.500 meter kubik untuk niaga dikenai tarif Rp1.035.

"Kami sudah mencoba menghitung dengan ketentuan perda itu, potensi kerugian pajak ABT akibat sumur bor illegal itu bisa mencapai Rp4 miliar pertahun," tegas Ketua FWLT Sumarsono.

Hasil perhitungan FWLT itu dikuatkan Ketua Devisi Lingkungan Hidup Erwin Handarmin yang juga mantan Kabag Spraying PT GGP. Menurutnya, PT GGP memiliki empat aplikasi sumur bor yang dipergunakan untuk aplikasi boom spraying, aplikasi springkle, untuk aplikasi pabrik nanas, tapioka, penggerak turbin listrik, serta aplikasi untuk perumahan, kantor dan peternakan.  

Dari aplikasi boom spraying sebanyak 12 unit peralatan, harga air yang harus dibayar GGP dalam sebulan bisa mencapai Rp6.541.200, sementara dari data PPNS untuk perkebunan terdapat 185 titik sumur bor. Jika rata-rata setiap sumur bor penggunaan air sebanyak 50 meter kubik saja per jam, maka pertahun bisa mencapai Rp1.723.275.000.

Diluar perhitungan dua aplikasi lain yang belum diketahui, jika mengacu hanya kepada dua aplikasi dengan penggunaan 185 titik sumur bor dari data PPNS, maka PT GGP mempunyai kewajiban membayar pajak ABT bisa mencapai 4 miliar lebih pertahun. "Masyarakat hanya minta agar pajak dibayar sesuai aturan, jangan lagi ada manipulasi data, bantu masyarakat sekitar dalam pemenuhan kebutuhan air bersih terutama pada musim kemarau, sedang proses hukum itu tanggungjawab aparat penegak hukum,"tegas Sumarsono. (tbgs/pri)

 

Berita "Hukum" Lainnya



.