Pemda Lampung Tengah Kecolongan Berat ….

SDA nya Dikuras Tanpa bayar Pajak
Lampung- Terungkapnya kasus ratusan titik sumur bor illegal (tak berizin) diperusahaan PT.Great Giant Pineapple (PT GGP), Terbanggibesar lampung Tengah (Lamteng), beberapa waktu lalu, yang berpotensi merugikan Negara puluhan miliar dan membuat sumur-sumur penduduk di sekitarnya mengering. Kembali memberikan gambaran yang terang benderang kepada masyarakat bahwa ternyata Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) tidak mempu mengamankan kekayaan sumber daya alamnya (SDA) di era otonomi daerah (otda) sekarang ini.
"Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, kasus ini harus diproses secara hukum dan terbuka," tegas Noval Albantani, Ketua LSM KP4 Lamteng.
Menurut Ketua Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Lamteng Itu, rasa keadilan masyarakat sangat tercederai oleh kasus ini. Keunggulan era otonomi daerah yang selama ini didengung-dengungkan pemerintah mampu mengakselerasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, ternyata masih sebatas retorika belaka.
Kasus ini, menunjukkan bahwa Pemda untuk mengurusi sumur bor saja masih tak becus, apalagi memikirkan kondisi sebagian besar masyarakat Lamteng yang belum menggembirakan, miliaran rupiah kekeyaan daerah dari pajak air bawah tanah (ABT) lolos begitu saja. Sementara setiap tahunnya, Pemkab Lamteng berteriak soal anggaran daerah yang mengalami defisit besar.
"Ini sangat mengecewakan. Karena itu, kasus ini harus diproses secara hukum dan bukan hanya denda-denda saja kepada perusahaan itu. Saya juga heran masalah pemasangan bando reklame dibesar-besarkan. Kenapa soal perampokan uang puluahan miliar akibat sumur bor illegal bisa berjalan mulus sekian lama terkesan diabaikan," tegas Noval.
Menurut Noval, sejak berlakunya Undang-undang (UU) No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan jelas memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada Pemda untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk juga untuk mengamankan SDA di daerah itu untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dimaksud, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang paling penting. Karena itu, kata Noval, kasus tidak terdaftarnya ratusan sumur bor milik PT GGP sebagai obyek pajak mengundang pertanyaan kita semua. " Apa ini bentuk kecerobohan, atau kesengajaan, mengapa bisa terjadi. Ini lengah atau memang dilengah-lengahkan. Kasus ini bisa menjadi petunjuk bahwa Pemkab Lamteng lemah dalam mengamankan aset daerahnya," katanya.
Noval mengatakan, bisa memahami bila masyarakat berpendapat bahwa bisa lolos pendapatan daerah dari pajak ABT ini karena Pemkab Lamteng khususnya Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) Lamteng tidak bekerja dengan baik melaksanakan fungsinya.
Bila analisa Forum Warga Lampung Tengah (FWLT) itu benar, maka terdapat potensi kerugian pajak yang tidak disetor perusahaan itu bisa mencapai Rp4 miliar pertahun, tentunya harus menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan. Pertanyaannya, sejak kapan sumur bor illegal itu beroperasi. "Dari pajak ABT saja, saya kira sudah bisa untuk menutupi defisit anggaran Lamteng yang dalam dua tahun terakhir nyaris menghentikan pembangunan didaerah ini. Apalagi di Lamteng banyak terdapat perusahaan agrobisinis yang juga menggunakan air bawah tanah yang keberadaannya perlu di data ulang," tandas Noval (tbgs/pri).
