Skandal Sumur Bor GGP Diselesaikan Secara Hukum

Lampung Tengah- Belum terungkapnya penyebab kasus sumur bor illegal dan dugaan manipulasi pajak air bawah tanah (ABT) oleh PT Great Giant Pineapple (PT.GG), menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa telah terjadinya gratifikasi dibalik kasus tersebut. Di duga sejumlah pejabat pada rezim pemeritahan yang lalu terlibat dalam kasus ini.
Menurut Ketua Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Lamteng Noval Albantani, penyelasaian skandal sumur bor illegal dan dugaan manipulasi pajak ABT jarus diseesaikan secara hukum, bukan hanya sekedar himbauan bupati. Sebab, apa yang dilakukan baik secara sengaja atau kelalaian tetap melanggar hukum.
"Saya yakin bila ada warga yang kedapatan mengambil sebuah nanas di area perkebunan GGP akan di laporkan kepolisi dengan tuduhan pencurian, lalu dugaan manipulasi pajak ABT mencapai miliaran rupiah akan di endapkan begitu saja. Dimana rasa keadilan itu," tegasnya.
Sampai saat in ujar Noval, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) terkait dengan hasil kerja tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dibentuk oleh Bupati Mudiyanto Thayib, untuk mengungkap skandal sumur bor illegal itu.
Lambanynya penanganan dugaan skandal manipulai pajak ABT oleh Pemkab dan DPRD Lamteng, menurut Noval, semakin kecurigaan masyarakat jika kasus tersebut ada konfirasi oknum pejabat dengan perusahaan. Untuk itu, dia mengaku pesimis terhadap keseriusan dalam mengungkap apa penyebab terjadinya sumur bor illegal dan dugaan manipulasi pajak ABT ini.
"Saya khawatir dibalik lambannya penanganan sumur bor illegal PT GGP oleh PPNS karena telah terjadi gratifikasi terhadap sejumlah pejabat di Lamteng, sementara jumlah sumur illegal dan kerugian negara telah di ketahui publik,"tegas Noval.
Noval mengingatkan, Pemerintah maupun dewan tidak main-main dalam pengungkapan skandal sumur bor illegal ini. Sebab apa yang sudah dilakukan oleh PT GGP sudah mencederai dan menyakiti hari rakyat Lamteng. Apa yang dilakukan perusahaan nanas terbesar di Asia itu merupakan kejahatan yang telah merugikan negara, sementara sampai saat ini kondisi ekonomi sebagaian masyarakat Lamteng masih memprihatinkan.
"Kami yakin, kasus ini muncul tidak begitu saja tetapi mungkin saja tetapi melibatkan oknum pejabat Lamteng dengan perusahaan, apa lagi katanya kasus sumur bor illegal ini sudah berjalan cukup lama. Ini harus diungkap unsur dugaan pelanggaran korupsinya," tegasnya.
Diyakininya, bila anggota dewan tidak mempunyai kepakaan dan keperdulian, kasus ini tentu saja akan lolos tanpa kesimpulan yang jelas. Noval juga mengaku tidak yakin bila Fraksi Partai Golkar akan serius menyikapi kasus sumur bor GGP, sebab bagaimanapun juga hubungan emosional antara Ketua DPD Partai Golkar Lamteng Hi.Suprapto dengan salah seorang manajer PT GGP, dapat mempengaruhi sikap fraksi partai ini dalam memperjuangkan hak rakyat.
"Saya yakin sikap Partai Golkar Lamteng akan melemah, dan ini dapat berpengaruh kepada sikap partai lainnya di DPRD Lamteng. Saya hanya berharap agar para politisi di gedung dewan, dapat mengenyampingkan kepentingan pribadi dan kelompok untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan daerah, sebagai wujud rasa panatisme kedaerahan,"tegasnya lagi.
Noval mengaku pihaknya akan terus mengawal penanganan kasusu sumur bor illegal dan dugaan manipulasi pajak ABT ini. Dia mengaku akan membawa persoalan kasus sumur bor tersebut ke DPRD Provinsi Lampung. Sebab, baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi Lampung ikut bertanggungjawab terhadap kasus tersebut. Apa lagi, selama ini yang bertanggungjawab terhadap pemungutan pajak ABT adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Kami akan membawa persoalan ini ke DPRD Lampung. Ini persoalan besar tidak bisa hanya di keluarkan himbauan, tetapi harus diusut secara runut penyebab kasus ini, dan dugaan besarnya kerugian yang negara akibat manipulasi pajak ABT harus diselesaikan secara hukum,"katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lamteng Hi.Kawan Sanusi, mengaku fraksinya belum bisa memberikan penegasan terkait dugaan skandal sumur bor dimaksud, selain belum mendapatkan data yang lengkap dari Pemkab Lamteng, juga karena penangan kasus tersebut sudah diserahkan kepada komisi-komisi yang terkait. "Kami belum bisa memberikan komentar apapun, kasusnya kami serahkan sepenuhnya kepada komisi-komisi, termasuk Komisi A. Apa kata Komisi A itu kata fraksi. Sejauhmana perkembangannya silahkan berkoordinasi dengan komisi yang menangani kasus itu," tegas Kaswan.
Masih berlarut-larutnya penanganan skandal sumur bor illegal dimaksud, diakui Ketua Komis A DPRD Lamteng Lisa Harisni,SH. Menurutnya, apapun kebijakan yang akan direkomendasikan Komisi A terkait dengan pelanggaran sumur bor dan dugaan manipulasi pajak ABT PT GGP harus mengacu kepada hasil temuan PPNS.
"Kami masih menunggu hasil kerja PPNS. Percayalah kami akan mendalami dan mengungkap penyebab kasus ini terjadi. Dewan tetap akan merekomendasikan agar PT GGP disidik aparat hukum," tegas Harisni yang juga kader Partai Golkar.
Sekedar mengingatkan, penggiat anti korupsi, Forum Warga Lampung Tengah (FWLT) menuding adanya upaya penggelapan pajak ABT yang dilakukan pihak PT PT.GGP. Modusnya dengan memanipulasi jumlah sumur bor yang dilaporkan kepada pemerintah Lamteng. FWLT, minta agar aparat penegak hukum melakukan langkah yang tegas terhadap penyimpangan sumber pendapatan daerah yang dilakukan oleh perusahaan besar ini.
"Kami sangat yakin ada modus manipulasi, kalau tidak mengapa laporan pemerintah dalam hal ini Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) Lamteng tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan,"tegas Ketua FWLT Sumarsono.
Dikatakannya, dari data Dinas Pertambangan Provinsi Lampung menyebutkan Nilai Perolehan Air (NPA) dari jenis usaha di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2008 mencapai Rp5,4 miliar, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten ini dari sektor bagi hasil pajak air bawah tanah (ABT) tahun 2008 sesuai data Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lamteng hanya Rp153 juta.
"Perbedaan angka ini tentunya patut dipertanyakan, sebab terjadi perbedaan yang jauh dari data di Provinsi. Pertanyaannya, ada apa dengan pengelolaan bagi hasil pajak kita. Distamben Lamteng jangan hanya bisa mengorek-ngorek retribusi yang jumlahnya tidak seberapa, tapi pajak yang besar dari perusahaan-perusahaan kita malah tidak jelas," tegasnya.
Ditandaskannya, berdasarkan data perpanjangan perijinan ABT yang dilakukan oleh PT.GGP pada Distamben LH per Oktober 2009 lalu telah memperpanjang 54 titik sumur bor. Pada kenyataannya dari data yang dimiliki oleh FWLT, terdapat setidaknya 190 titik sumur bor yang tersebar diseluruh areal perusahaan. Tentunya data ini dapat dijadikan bukti awal ketidak cocokkan jumlah titik sumur bor, dan ini yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan.
"Bentuknya, tentu saja berpulang pada kompensasi yang diberikan dari pihak perusahaan kepada pemerintah. Tapi dugaan awal kita adalah adanya penggelapan pajak,"tandasnya.
Kendati ada upaya Distamben Lamteng membentuk tim penelitian dan identifikasi kasus ini, FWLT sendiri, masih keberatan dengan rekomendasi tim yang mengenakan denda sebesar Rp5 juta per titik sumur bor. Karena, tim sendiri hanya menggunakan data pengakuan seperti yang diungkapkan oleh PT GGP. Sebab dimungkinkan ada jumlah sumur bor yang melebihi angka tersebut.
"Yang perlu dipertegas adalah kurun waktu pembuatan sumur bor oleh perusahaan yang sebaiknya menjadi penilaian tim dalam memberikan rekomendasi. Kami berharap Bupati dapat menyikapi masalah ini, terus terang ini jadi tolok ukur kinerja bupati kita,"tegasnya. (supri)
