Skandal Sumur Bor Illegal Denda Boleh Saja Tapi Hukum Ditegakan

Lampung Tengah- Urusan bando iklan yang nilai pajaknya tidak seberapa menjadi urusan serius DPRD Lampung Tengah (Lamteng). Sampai-sampai Ketua DPRD Lamteng Agustian Ahmad Fadilah turun tangan bertemu Bupati Lampung Tengah Mudiyanto Thoyib, bahkan pertemuan nyaris memanas.
Sementara, dugan manipulasi data sumur bor dan pajak air bawah tanah (ABT) oleh PT Great Giant Pineapple (PT GGP) bisa mencapai miliaran rupiah, hingga kini gaungnya semakin tidak terdengar. Pertanyaannya, ada apa dibalik itu semua. Kini, kasus sumur bor illegal dimaksud sudah menjadi perhatian publik. Sedang, bagaimana perkembangan nasib kasus ini, Pemkab Lamteng lebih memilih diam. Apa yang di hasilkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dibentuk oleh Bupati Mudiyanto untuk mendalami skandal sumur bor tersebut, belum ada perkembangan informasi yang jelas.
Ketua Komisi A DPRD Lamteng Lisa Harisni,SH, sudah memberikan penegasan, jika dewan tidak akan main-main dalam mengungkap skandal sumur bor PT GGP. Tetapi masyarakat sudah terlanjur mereka-reka jawaban sendiri, sebab lambannya penangan kasus ini memberikan isyarat jika upaya yang dilakukan Dewan dan Pemkab Lamteng tidak akan memberikan hasil sebagaimana diharapkan.
Harisni menegaskan, dewan akan serius dalam mengungkap skandal sumur bor illegal tersebut, sebab dewan sudah menemukan bukti awal jika perusahaan nanas itu telah membuat data fiktif sumur bor yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
Namun, jelasnya, dewan belum bisa melakukan penanganan secara serius kasus itu karena belum mendapatkan data hasil kerja PPNS.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan PPNS dilapangan, laporan tersebut akan menjadi acuan Komisi A dalam menentukan langkah lebih lanjut. Dewan akan merekomendasikan agar PT GGP disidik aparat hukum,"tegasnya.
Ditambahkannya, sesuai fungsi dewan, pihaknya akan melakukan pengawasn terhadap kebijakan yang mungkin akan merugikan daerah, diantaranya dalam penanganan kasus sumur bor illegal tersebut. Sebab kata dia, bila kasus dimaksud tidak ada keputusan hukum yang jelas tentu saja akan menjadi preseden buruk bagi setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang merugikan masyarakat.
Akibatnya, tandas dia, habislah kewibawaan Dewan dan Pemkab Lamteng, serta hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemkab dan dewan. Masyarakat akan sakit hatinya, karena laporan mereka dilecehkan, kepercayaan masyarakat tercederai. Untuk itu Komisi A DPRD Lamteng, kata dia, akan menyampaikan rekomendasi sanksi denda kepada PT GGP, namun proses hukumnya terus berlanjut. "Skandal sumur bor illegal itu akan menjadi barometer penegakan hukum, selain miliaran rupiah pendapatan daerah berpotensi hilang perasaan masyarakat pun dicederai bila tidak selesai penangannya. Dampak kepastian hukum ini bukan dirasakan sekarang, tetapi 15 hingga 20 tahun yang akan datang,"tandas kader Parati Golkar ini. (tbgs/pri)
