.
headerphoto

Sumur Bor Ilegal Didenda Hanya 5 juta

Sabtu, 12 Desember 2009 19:11:20 - oleh : admin
Sumur Bor Ilegal Didenda Hanya 5 juta

Lampung Tengah- Forum Warga Lampung Tengah (FWLT) masih keberatan dengan rekomendasi tim Penelitian dan Identifikasi Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) Lampung Tengah (Lamteng)  terhadap sumur bor milik perusahaan pengalengan nenas kepada PT. Great Giant Peneaplle (PT.GGP ).

Sebab pengenaaan denda sebesar Rp5 juta per titik sumur bor milik perusahaan tersebut oleh tim, hanya menggunakan data pengakuan 190 titik seperti yang diungkapkan oleh PT GGP. Karena diduga jumlah sumur bor yang ada melebihi angka tersebut.

"Yang perlu dipertegas adalah kurun waktu pembuatan sumur bor oleh perusahaan yang sebaiknya menjadi penilaian tim dalam memberikan rekomendasi. Kami berharap Bupati dapat menyikapi masalah ini, terus terang ini jadi tolok ukur mental bupati kita,"tegasnya

Penggiat anti korupsi, Forum Warga Lampung Tengah (FWLT) menuding adanya upaya penggelapan pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang dilakukan pihak PT Great Giant Peneaplle (PT.GGP). Modusnya dengan memanipulasi jumlah sumur bor yang dilaporkan kepada pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Mereka minta agar aparat penegak hukum melakukan melakukan langkah yang tegas terhadap penyimpangan sumber pendapatan daerah yang dilakukan oleh perusahaan besar.

"Kami sangat yakin ini adalah modusnya, karena kalau memang tidak dimanipulasi mengapa laporan pemerintah dalam hal ini Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan,"tegas Ketua FWLT Sumarsono.

Dikatakannya, dari data Dinas Pertambangan Provinsi Lampung menyebutkan Nilai Perolehan Air (NPA) dari jenis usaha di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2008 mencapai Rp5,4 miliar, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten ini dari sektor bagi hasil pajak air bawah tanah (ABT) tahun 2008 sesuai data Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Lamteng hanya Rp153 juta.

"Perbedaan angka ini tentunya patut dipertanyakan, sebab terjadi perbedaan yang jauh dari data di Provinsi. Pertanyaannya, ada apa dengan pengelolaan bagi hasil pajak kita. Distamben jangan mengorek-ngorek retribusi parkir yang jumlahnya tidak seberapa tapi yang besar dari perusahaan-perusahaan kita malah tidak jelas," tegasnya.

Ditandaskannya, berdasarkan data perpanjangan perijinan ABT yang dilakukan oleh PT.GGP pada Distamben LH per Oktober 2009 lalu telah memperpanjang 54 titik sumur bor. Pada kenyataannya dari data yang dimiliki oleh FWLT, terdapat setidaknya 190 titik sumur bor yang tersebar diseluruh areal perusahaan. Tentunya data ini dapat dijadikan bukti awal ketidak cocokkan jumlah titik sumur bor, dan ini yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan.

"Bentuknya, tentu saja berpulang pada kompensasi yang diberikan dari pihak perusahaan kepada pemerintah. Tapi dugaan awal kita adalah adanya penggelapan pajak,"tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Distamben LH Lamteng merekomendasikan pengenaan denda Rp5 juta per titik sumur bor yang tidak berijin. Denda tersebut diluar sangsi hukum yang akan dikenakan akibat kesengajaan memanipulasi data oleh pihak perusahaan. Rekomendasi dari tim tersebut diserahkan kepada Bupati, terkait hasil tim penelitian dan identifikasi sumur bor milik PT Great Giant Peneapple (PT.GGP) pekan lalu.(tbgs/pri)

 

Berita "Hukum" Lainnya



.