Distamben Lamteng Tak Mampu Amankan Pajak ABT

Lampung Tengah- Karena alasan tidak tersedianya anggaran, Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup (Distamben LH) Lampung Tengah (Lamteng) tak mampu mengamankan jutaan rupaih uang pajak air bawah tanah (ABT) dari perusahaan besar. Padahal sumber pendapatan daerah dari sektor ini cukup potensial di Kabupaten Lampung Tengah.
Alasan klasik tersebut tentu saja tidak serta merta bisa diterima oleh Komisi C DPRD Lamteng. Sebab, ternyata tidak hanya ratusan sumur bor milik PT GGP yang tidak berijin tetapi juga terdapat beberapa panambangan mineral dan galian C yang ada mayoritas tidak berijin. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi C dan Distamben dan LH di ruang rapat DPRD, setempat baru-baru ini.
Dalam penjelasannya di hadapan anggota DPRD Lamteng itu, Kepala Distamben dan LH, Nasir AT, mengaku dana monitoring baru ada sejak tahun 2009 itu pun hanya sebesar Rp30 juta, sedangkan ditahun 2010 direncanakan hanya Rp13 juta. "Kita minim dana, oleh sebab itu kita tidak dapat maksimal dalam menjalankan tugas monitoring. Langkah kami adalah dengan meminta warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mengawasi perijinan. Terlebih jumlah perusahaan yang ada di Lamteng mencapai 54 perusahaan baik menengah maupun besar,"kata Nasir, yang telah enam tahun menjabat Kadistemben LH Lamteng.
Dijelaskannya, terkait dengan banyaknya sumur bor PT GGP yang tidak berijin, saat ini pemerintah telah menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lamteng berakhir masa kerjanya pada 30 November mendatang. Namun, karena keterbatasan dana dan luasan wilayah, dirasakan sangat tidak mungkin akan dapat melakukan verifikasi secara keseluruhan. "Dari data perusahaan, luasan wilayah perkebunan mencapai 23 ribu hektar dan kalau mau diverivikasi semua paling tidak perlu waktu dua bulan, sementara dananya tidak cukup,"ujar Nasir.
Perusahaan, kata dia, juga dianggap tidak memenuhi prosedur dalam proses perijinan, karena yang ada sekarang sebanyak 136 titik sumur bor yang tidak berijin baru akan diajukan perijinannya. Sedangkan berdasarkan ketentuan, perijinan dibuat sebelum objek pajak belum dibuat. Dengan begitu, sumur yang tidak berijin saat ini sedang diajukan permohonan perijinannya. Tapi tidak semudah itu, karena kami juga akan melayangkan surat kepada bupati untuk mempelajari permasalahan sumur bor yang telah merugikan daerah. "Artinya harus ada sangsi terlebih dahulu, setelah itu bisa atau tidak dibuatkan ijin tergantung dari hasil temuan dari PPNS nanti,"tegasnya.
Dari hasil rapat kerja tersebut disepakati antara Komisi C dan Distamben dan LH untuk menutup sementara sumur bor milik PT GGP yang tidak berijin sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kesepakatan itu dilakukan dengan pertimbangan penggunaanya yang ilegal akan terus menambah kerugian daerah. Kendati demikian, menurut Sekertaris Komisi C DPRD Lamteng, Indrajaya, keputusan dalam rapat tersebut tidak mempengaruhi delik atau tindak pidana korupsi yang dilakukan perusahaan yang telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsugih.
"Kesepakatan ini hanya sebagai bentuk sangsi administrasi sementara sampai ada keputusan lebih lanjut. Dan tidak akan membawa dampak pada proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum,"tegasnya.
Terungkap dalam pertemuan di PT GGP antara pihak perusahaan, dinas pertambangan,energi dan lingkungan hidup Lamteng dan Provinsi, Komisi A, B dan C DPRD Lamteng dan LSM FWLT serta beberapa kepala kampung baru-baru ini, bahwa PT GGP mengaku memiliki 190 titik sumur bor, pada hal sebelumnya hanya diakui memiliki 54 titik sumur yang telah diijinkan oleh pemkab setempat. Titik sumur bor dengan kedalaman diatas 85 meter tersebut antara lain 24 titik mati, 32 rusak, 28 bantuan sosial, 54 yang berijin dan aktif dan 10 lainnya baru. Sedangkan PT GGP, mengakui terdapat 52 titik sumur bor baru.
"Kapan sumur itu di buat saya tidak tahu, saya sendiri baru mengetahui kalau ada 52 titik baru dibuat. Kami akui itu kesalahan administrasi pihak perusahaan. Terkait dengan pajak setiap tahunnya kami membayar sebesar Rp300 juta, bukan tergantung pada jumlah titik tapi berdasarkan vomule pemakaian iar bawat tanah,"ujar Kepala Bagian Legal PT GGP, Soeharto.
Kepala Distamben dan LH Lamteng, Nasir AT, mengaku terkejut mengetahui ada 52 titik sumur bor baru, karena berdasarkan keterangan dari PT GGP pada saat memperpanjang ijin 54 titik lainnya, PT GGP hanya melaporkan ada 10 titik baru. "Itu kira-kira satu minggu yang lalu ya, dan sekarang sudah ada tambahan 52 titik baru,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua FWLT, Sumarsono sebagai pelapor permasalahan tersebut mendesak pemerintah memberikan sangsi tegas kepada perusahaan karena telah melakukan pembohongan publik dan memanipulasi data yang oleh sebab itu telah merugikan pemerintah.
"Sebagai efek jera sudah seharusnya ada sangsi pidana dan saya menilai ada dugaan kuat atas penggelapan pajak yang dilakukan PT GGP. Karena dari awal, perusahaan tidak dapat menjelaskan kapan pengeboran sumur dilakukan dan yang lebih buruk lagi adalah selama ini perusahaan mengebor dulu baru mengurus ijin. Pada hal mekanismenya adalah ijin dulu mengebor,"tegasnya.(tbgs/pri)
