FWLT laporkan indikasi korupsi di PT.GGP

Lampung Tengah- Terkait dengan indikasi korupsi yang terjadi di PT. PT Great Giant Peneapple (GGP), secara resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Warga Lampung Tengah (FWLT) telah melaporkan indikasi korupsi tersebut ke Kajaksaan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah. FWLT juga melayangkan surat kepada PT SGS, perusahaan yang mengeluarkan sertifikat ISO 14.000, agar sertifikat tersebut yang diberikan kepada perusahaan nenas terbesar di Asia ini ditinjau ulang.
"Kami melaporkan ke Kajaksaan terkait adanya pemalsuan data atau manipulasi data yang disampaikan oleh pihak PT GGP dianggap telah merugikan keuangan negera dalam hal ini dari sektor pajak,"kata Ketua FWLT Sumarsono
Menurutnya, kasusu ini jelas hanya penggelapan pajak, tapi juga korupsi yang telah merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi, kelompok atau korporate. Bahasa yang sampaikan ini bukannya tidak ada dasar, dari beberapa kasus yang menjerat pihak ketiga dalam pengadaan barang negara selalu terjerat pada korupsi. Artinya, perusahaan juga bisa dianggap telah merugikan negara.
Ditandaskannya, sesuai telaah tim FWLT, PT GGP dapat diduga telah melanggar pasal 2 UU Noo 31/1999 jo UU No 20/2001, dalam klausulnya dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Bunyi klausul tersebut jelas, bahwa dengan tidak disertakannya data riil oleh perusahaan telah menguntungkan perusahaan berupa tidak dikenakannya pajak air bawah tanah. Perbuatan ini, tentunya jelas-jelas telah memperkaya perusahaan dan merugikan keuangan dan perekonomian negara. "Pidananya jelas pidana paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun sedangkan denda paling banyak Rp1 miliar,"tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam permasalahan manipulasi data yang menyebabkan tidak maksimalnya pembayaran pajak oleh PT GGP, telah memenuhi unsur dalam tindak korupsi seperti yang diatur dalam pasal 2 UU No 31/1999 tersebut, unsur tersebut adalah pertama setiap orang, kedua; memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, ketiga; dengan cara melawan hukum dan terakhir merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Dijelaskan, dalam unsur perbuatan tindak pindana korupsi seperti yang diatur dalam pasal 2 UU tipikor tersebut, pihak perusahaan atau yang bertanggungjawab terhadap perijinan sumur bor, yang dengan sengaja memalsukan data untuk memperkaya korporasi sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara. "Jadi jelas sudah deliknya,"tegasnya.
Ditegaskan Sumarsono, dengan mengusut tuntas adanya indikasi penggelapan pajak dan pengenaan sangsi hokum, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada perusahaan. "Kita tidak menutup mata selama ini perusahaan besar hanya menguntungkan segelintir pejabat pemerintah, dari sini kita akan lihat samapi dimana kemampuan pemerintah dalam penerapan hukum. Kalau tidak, kami pun bisa bergerak pada langkah yang lebih tinggi dalam proses hukumnya nanti,"ujarnya. (tbgs/pri)
