.
headerphoto

Pemkab Lamteng Upayakan Pengelolaan Eks Lahan HPL

Minggu, 15 November 2009 11:05:45 - oleh : admin
Pemkab Lamteng Upayakan Pengelolaan Eks Lahan HPL

Lampung Tengah- Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), saat ini tengah   mengajukan izin untuk memanfaatkan tanah hak penggunaan lahan (HPL) seluas 4.666 ha eks PT. Pago dan PT.Intrada yang telah berstatus tanah negara.

            Menurut Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Pemkab Lamteng Rusnadi, tanah eks HPL Departemen Transmigrasi tersebut, saat ini sudah menjadi tanah negara, dibawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk memanfaatkan lahan tersebut, pihaknya sudah berkonsultasi ke BPN Pusat melalui Deputi II Bidang Hak Tanah dan Pendataan Tanah.  " Intinya, Bupati memohon untuk dapat memanfaatkan dan mengelola lahan eks HPL tersebut bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar," kata Rusnadi.

            Dari konsultasi itu, kata dia, BPN mengijinkan pemanfaatan tanah tersebut dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Pamkab Lamteng. Ketentuan dimaksud, diantaranya berupa permohonan yang diajukan ke BPN RI dengan melampirkan hasil penertipan dan penataan tanah eks HPL.

            Ditandaskannya, untuk pemanfaatan tanah eks HPl tersebut dalam ketentuannya dari luas lahan yang ada 75 persen atau sekitar 35 ha akan diberikan kepada masyarakat dengan status hak milik melalui program Reforma Agraria menggunakan dana APBN.  Sedang, 25 persen sisanya akan di manfaatkan oleh Pemkab Lamteng dengan status hak pakai yang digunakan sesuai kepentingan Pemkab.

            Terkait dengan permohonan pemanfaatan tanah eks HPL tersebut, kata Rusnadi, Pemkab Lamteng melalui Bagian Pertanahan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pertipan dan penataan tanah. Penertipan dan penataan tanah meliputi masalah tanah, masyarakat penggarap, serta masalah tanah dan masyarakat penggarap.

            Masyarakat yang menerima tanah HPL, dengan kreteria kelompok pemohon dan atau penggarap tanah HPL sebanyak 2.667 orang, mereka sudah mengajukan permohonan, keberadaan mereka ini sudah menjadi data base di BPN Pusat. Dari 2.667 orang tersebut akan dilakukan inventarisasi  lagi, baik pemohon yang tidak ada lahan garapan maupun pemohon yang ada lahan garapan. 

            Lalu, kelompok masyarakat yang belum menerima ganti rugi dan atau menolak ganti rugi dari PT.Pago dan PT Intrada sebanyak 80 orang. Mereka masih akan diverifikasi lagi. Selain itu ada kelompok transmigrasi bantuan Presiden (Transbanpres) tahun 1974. Setelah selesai dilakukan penertipan dan penataan di lapangan, pengajuan permohonan ke BPN segera diajukan.

"Untuk itu, pembagian lahan tentunya akan dilakukan setelah permohonan diajukan sudah lengkap persyaratannya. Rencananya permohnan diajukan pada 25 Agustus 2009 lalu, karena terkendala dana, Insya Allah akhir Desember ini permohonan sudah masuk ke BPN,"tandasnya. (pri/tbgs).  

 

Berita "Sosial" Lainnya



.