Pembangunan Tanggul Penangkis Proyek Sia-sia

Lampung Tengah - Pembangunan tanggul penangkis pada bantaran SungaiWay Pengubuan di Kampung Terbanggibesar Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah (Lamteng) di nilai dipaksakan dan mubazir karena di kawasan itu belum membutuhkan tanggul dimaksud.
Tanggul setinggi 2 meter dengan panjang 3.000 meter itu dibangun dana APBN tahun 2007, disinyalir dalam proses pengerjaannya tidak mengacu pada standar bangunan air. Ironisnya tujuan pembangunan tanggul tersebut untuk menahan banjir, tetapi dalam pengerjaan justru merusak lingkungan sungai, karena tanah yang digunakan untuk tanggul adalah tanah pasir yang berada di bantaran sungai itu.
Sesuai ketentuan, setidaknya tanah yang digunakan untuk menimbun tanggul harus sesuai standar yang ditentukan uji laboratorium, dan diambil dari lokasi yang berlainan, setidaknya bukan dari bibir sungai itu sendiri. Sebab, biaya untuk mengangkut tanah dari lokasi lain sudah dianggarkan dalam anggaran proyek.
Selain tanah yang digunakan telah dilakukan uji laboratorium, setiap ketebalan dipadatkan menggunakan alat berat, tetapi pada kenyataannya standar tersebut tidak di terapkan, sehingga pembangunannyapun tersebut terkesan asal jadi.
"Saya khawatir pembangunan tanggul tersebut hanya sekedar menghabiskan anggaran saja, karena sudah disahkan di dalam APBD. Sebab, tidak ada yang perlu dikhawatirkan bila terjadi banjir, selama ini di kasawan itu masih aman-aman saja," ungkap Ketua Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Lamteng Noval Albantani.
Selama ini kata dia, yang diketahui tanggul penangkis di tepi pantai untuk memencal gelombang agar tidak terjadi brasi, lalu pembangunan tanggul penangkis di bantaran Sungai Way Pengubuan peruntukannya atas dasar apa. Selain tidak jelas peruntukannya, pembangunan tanggul tersebut juga sudah melanggar undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan Keppres No 80 tahun 2003 serta perubahannya Keppres No.32 tahun 2005 tentang pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah.
Ditandaskan Noval, penyimpangan anggaran ini tidak akan terjadi di Lamteng, bila penegakan hukum di daerah ini tidak mandul. Tetapi pada kenyataannya, sejauh ini setiap kasus dugaan korupsi di Lamteng hanya berlalu begitu saja, bahkan seolah-olah di Lamteng tidak ada kasus dugaan korupsi. Terbukti, dalam dua tahun terakhir ini Lamteng mengalami krisis aggaran yang luar biasa, sampai-sampai untuk menutupi kekurangan dana itu, pemerintah setempat harus memangkas semua anggaran belanja di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kegiatan pembangunan pun mandek.
Sementara selama ini, Dinas Pemberdayaan Sumber Daya Air (PSDA) Lamteng, salah satu instansi yang diduga tingkat penyimpangan anggaran cukup tinggi. "Salah satu contoh dugaan korupsi di dinas PSDA Lamteng adalah pembuatan tanggul penangkis yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, padahal dana yang digunakan tidak sedikit," kata Noval.
Hingga berita ini dibuat, pejabat pelaksana kegiatan (PK) yang juga Kepala Bidang Irigasi Pengembangan Rawa Ir. Yeni Riyanto belum dapat konfirmasi karena yang bersangkutan dalam beberapa bulan terakhir ini sudah jarang nampak di kantor, begitu juga Kepala dinas PSDA Ir.Furqoni sulit untuk dihubungi. (pri/tbgs)
