Ketahanan Pangan Serahkan Ke Bappeda

Lampung- Perlu tidaknya lembaga khusus secara teknis menangani pangan di daerah, Kepala Dinas Partanian Tanaman Pangan Hortikultura Lampung Tengah (Lamteng) Ir.Zulkifli,SE, mengaku pada dasarnya diri sangat mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah. Sebab, hal tersebut juga merupakan bagian dari program dinas pertanian.
Tetapi dia, belum sefaham bila persoalan pangan yang begitu komplek dan memerlukan kordinasi semua deperteman diserahkan kepada satu lembaga berupa kantor maupun badan. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan satu konsep yang penanganannya melibatkan banyak pihak, semestinya tidak diperlukan lembaga khusus.
"Pangan bukan hanya peningkatan produksi, tetapi banyak pihak yang terkait, akan lebih fleksibel dan efesian bila persoalan pangan diserahkan kepada dinas, toh sudah ada Dewan Kehatanan Pangan sebagai wadah koordinasinya," kata Zulkifli.
Untuk memudahkan koordinasi dalam penanganan ketahanan pangan, menurut Zulikifli, akan lebih baik dan efektif bila diserahkan ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan membentuk bidang ketahanan pangan, tidak perlu membentuk badan atau kantor katahanan pangan. Dicontohkannya, untuk peningkatan produksi pangan, apa mungkin badan atau kantor katahan pangan akan mengatur dinas pertanian, begitu juga soal keamanan dan gizi pangan apa mungkin mengatur dinas kesehatan, sebab hubungan yang ada hanya sebatas koordinasi.
"Ada tiga hal pokok dalam ketahanan pangan yakni terkait dengan produksi, konsumsi dan distribusi yang akan melibatkan banyak dinas/instansi. Kalau semua ditangani badan, lalu apa fungsi dinas yang ada. Yang penting saat ini adalah membangun satu visi tentang ketahanan pangan," tegasnya.
Mekenisme menjaga agar ketersediaan pangan melalui upaya peningkatan produksi dan produktivitas pangan nabati dan hewani, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang (UU) No.7 tahun 1996 tentang pangan, dan peraturan pemerintah (PP) No.68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan serta peraturan presiden (Perpres) No.83. tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan.
Pada prakteknya, keberadaan kantor maupun badan ketahanan pangan di provinsi maupun kabupaten belum signifikan kontribusinya dalam mengawal kebijakan pangan sesuai yang diamanatkan UU No.7 tahun 1996. Bahkan keberadaan kantor atau badan ketahanan pangan di provinsi maupun kabupaten cenderung hanya membebani keuangan daerah dan terkesan mubazir.
"Secara teknis, Perpres No.83 tahun 2006 telah mengatur pembentukan, tugas dan susunan organisasi ketahanan pangan. Pasal 12 ayat (5) menyebutkan, apa bila dipandang perlu untuk pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/kota dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri atas tenaga ahli dan unsur pejabat pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan kabupaten/kota,"katanya. (pri/tbgs)
