.
headerphoto

Mengapa Dibuat Peta Konflik Kelembagaan

Selasa, 3 November 2009 16:41:21 - oleh : admin
Mengapa Dibuat Peta Konflik Kelembagaan

Lampung- Di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), urusan ketahanan pangan saat ini masih ditangani oleh Badan Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan (BP2KP). Akibatnya, selain belum mampu berfungsi maksimal, badan ini belum menerima secara penuh dana operasional baik untuk kegiatan penyuluh maupun ketahanan pangan. Kondisi ini tentunya sedikit banyak akan merugikan masyakat dan petani

Selama ini, setiap suatu kegiatan pemerintah pusat selalu mengaitkan dengan kelembagaan yang bertanggungjawab dan selanjutanya ada ikutannya berupa sangsi anggaran, sehingga mengharuskan ada kelambagaan untuk pengelolaan kegiatan. Digambarkan Kepala BP2KP, Isyanto, saat ini kita memiliki 34 kementerian, jika masing-masing menteri minta agar ada lembaga dibawahnya, dan setiap lembaga minta anggaran 10 persen saja, artinya sudah 340 persen anggaran untuk lembaga-lembaga  itu.

"Bila disetiap kemeterian ada satu lembaga, di Departemen Pertanian ada banyak kelembagaan dibawahnya. Ada badan penyuluhan, badan ketahanan pangan, dan badan-badan lainnya. Mengapa harus dibuat peta konflik seperti ini, sementara wilayah pengabdiannya masih didalam satu obyek,"ujarnya.

Semestinya, dengan sudah diberlakukan otonomi daerah segala pengelolaan kegiatan diserahkan sepenuhnya kepada sistim otonomi. Selama ini penyerah otonomi oleh pusat terkesan masih setengah hati, pusat tidak melepaskan sepenuhnya kewenangan kegiatan kepada daerah, sehingga banyak aturan pusat yang harus ditaati oleh daerah. Akibatnya, terkadang berbagai kebijakan akan memasuki kepentingan politik.

Akibatnya beberapa lembaga tidak memiliki badan didaerah tidak mendapatkan anggaran kegaitan, maupun fasilitas lain yang seharusnya diterima. Sebanarnya, pusat bisa sedikit bijak, dalam menerapkan aturan, bila di daerah menerapkan pengabungan antara lembaga penyuluh dengan ketahanan pangan misalnya, bukan berarti anggaran masing-masing tidak bisa di terima penuh. Sebab, anggaran kegiatan masing-masing lembaga bisa diberikan kepada lembaga yang menangani kegiatan itu, mengapa  disyaratkan harus dikelola oleh badan atau lembaga  tersendiri.

"Artinya anggaran bisa diusulkan melalui lembaga apapun, selama memang menangani kegiatan itu, tentunya tidak menjadi persoalan. Di pusat untuk pengelolaan anggaran  di APBN mungkin mengharuskan di tangani oleh lembaga tersendiri, tetapi dalam kegiatan di daerah dapat diserahkan kepada lembaga yang menangani kegiatan itu, sehingga akan lebih fleksibel, dan efesien," katanya.

Penggabungan penyuluh pertanian dan ketahanan pangan ini masih di toleransi hingga tahun 2010. Sedangkan, untuk memisahkan kedua lembaga itu menjadi badan tersebdiri, kata dia,  saat ini masih dilakukan telaah staf. Diharapkan pada tahun 2010 sudah mengerucut kedua badan itu resmi terpisah, dengan terbitnya peraturan daerah baru.

"Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang-undang suka-tidak suka kedua lembaga ini kedapan harus terpisah, sedang bagaimana bentuk lembaganya tentunya masih harus dikaji lagi,"tegas Isyanto. (pri/tbgs)

 

Berita "Ekonomi" Lainnya



.