KPU Nilai Permohonan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo Kabur

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili
Jaksa Pengacara Negara (JPN) menilai permohonan yang diajukan Tim
Mega-Prabowo dan JK-Wiranto kabur. Salah satunya menyangkut tudingan
kedua tim bahwa terjadi penggelembungan suara yang menguntungkan
pasangan SBY-Boediono.
"Pemohon mendalilkan telah terjadi
penambahan suara yang tidak sah yang dilakukan secara sengaja bagi
pasangan SBY dan Boediono sebanyak 28 juta suara. Apa yang dikemukakan
pemohon ini kabur karena pemohon sama sekali tidak menjelaskan
bagaimana atau dengan cara apa 'penambahan suara yang tidak sah' itu
terjadi," kata JPN Edwin P Situmorang.
Hal itu dia sampaikan
saat membacakan eksepsi untuk permohonan yang diajukan pasangan
Mega-Prabowo dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Selasa (4/8/2009) malam.
Padahal dalam Peraturan MK Nomor
17/2009 tentang pedoman beracara dalam sengketa hasil Pemilu
disebutkan, permohonan harus berisi uraian yang jelas. Karena itu Edwin
meminta MK menolak permohonan Mega-Prabowo.
Hal serupa
disampaikan JPN Yoseph Suardi Sabda saat membacakan eksepsi untuk
permohonan Tim JK-Wiranto menyangkut pengurangan TPS. Pemohon
mengatakan, pengurangan 69 ribu TPS berpotensi mempengaruhi pergerakan
dan/atau penghilangan sebanyak 34,5 juta suara pemilih.
"Pemohon
tidak menjelaskan lebih lanjut hubungan antara hilangnya 69 ribu TPS
yang berpotensi penghilangan 34,5 juta suara pemilih dengan perolehan
suara para capres-cawapres," kata Yoseph.
Yoseph juga
menyinggung kekaburan permohonan JK-Wiranto terkait keterlibatan pihak
International Foundation for Electoral System (IFES) dalam tabulasi
nasional hasil pilpres. Menurut Yoseph, pemohon tidak menjelaskan
hubungan antara keterlibatan IFES dalam proses tabulasi dengan
perolehan suara capres-cawapres.
( sho / nwk )
Dapatkan Info Pilpres terkini. Ketik *123*1*9*1# lalu OK/YES dari HP Anda. Khusus pelanggan Indosat.
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
