ICW: Antasari Harusnya Fokus Kasus, Tak Perlu Seret Pimpinan KPK Lain

Jakarta - Testimoni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) nonaktif Antasari Azhar yang beredar, jika benar, dinilai lemah.
Antasari sebaiknya fokus pada kasus yang menjadikannya tersangka
(pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen), bukan mencari kasus baru dan menyeret
pimpinan KPK yang lain.
"Jika
testimoni itu masih hanya didasarkan bukti rekaman, itu masih lemah.
Antasari sebaiknya fokus pada proses hukum yang sedang ia jalani di
kepolisian saja, tidak perlu seret-seret pimpinan KPK yang lain," ujar
peneliti bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah.
Hal itu disampaikan Febri ketika dihubungi detikcom, Selasa (5/8/2009).
Dalam
testimoni yang beredar, Antasari mengatakan bahwa dirinya menemui
Anggoro Widjojo, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan
korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut yang melibatkan
PT Masaro Radiokom, di Singapura. Antasari mengatakan saat bertemu
Anggoro dirinya membawa tape kecil untuk merekam.
Sebagai mantan penegak hukum, imbuh Febri, seharusnya Antasari paham mana alat bukti yang kuat dan mana bukti yang lemah.
"Apalagi
pertemuan dengan Anggoro di Singapura tersebut patut diduga melanggar
UU KPK. Karena pimpinan dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang
terkait kasus korupsi," tegas Febri.
Padahal KPK sudah
menetapkan KPK sebagai buron. Pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka
itu, melanggar Pasal 36 UU KPK, yang hukumannya menurut Pasal 56 dalam
UU yang sama adalah 5 tahun.
"Di ilmu hukum pidana, cara
perolehan alat bukti dengan melawan hukum bisa membuat alat bukti itu
gugur. Jika itu benar, tentu bukti sebatas rekaman pembicaraan saat
Antasari bertemu Anggoro dapat dikatakan sangat lemah. Demikian juga
dengan testimoni kasus tersebut," tandasnya.
Surat testimoni
Antasari yang diberikan pada polisi terdiri dari 4 halaman, dibuat
tanggal 16 Mei 2009. Antasari bercerita adanya dugaan suap terkait
kasus PT Masaro, dengan tersangka Anggoro Widjojo. Anggoro yang ditemui
Antasari di Singapura menyebut dia pernah memberi uang kepada oknum di
KPK dalam 2 tahap agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Setelah
dibuat pengakuan itu, Antasari disebut-sebut membuka kasus itu ke
penyidik Polda Metro Jaya dan melaporkannya pada Juni 2009.
(nwk/nrl)
Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Tri)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
