.
headerphoto

ICW: Antasari Harusnya Fokus Kasus, Tak Perlu Seret Pimpinan KPK Lain

Rabu, 5 Agustus 2009 09:46:08 - oleh : admin
ICW: Antasari Harusnya Fokus Kasus, Tak Perlu Seret Pimpinan KPK Lain

Jakarta - Testimoni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar yang beredar, jika benar, dinilai lemah. Antasari sebaiknya fokus pada kasus yang menjadikannya tersangka (pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen), bukan mencari kasus baru dan menyeret pimpinan KPK yang lain.

"Jika testimoni itu masih hanya didasarkan bukti rekaman, itu masih lemah. Antasari sebaiknya fokus pada proses hukum yang sedang ia jalani di kepolisian saja, tidak perlu seret-seret pimpinan KPK yang lain," ujar peneliti bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah.

Hal itu disampaikan Febri ketika dihubungi detikcom, Selasa (5/8/2009).

Dalam testimoni yang beredar, Antasari mengatakan bahwa dirinya menemui Anggoro Widjojo, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut yang melibatkan PT Masaro Radiokom, di Singapura. Antasari mengatakan saat bertemu Anggoro dirinya membawa tape kecil untuk merekam.

Sebagai mantan penegak hukum, imbuh Febri, seharusnya Antasari paham mana alat bukti yang kuat dan mana bukti yang lemah.

"Apalagi pertemuan dengan Anggoro di Singapura tersebut patut diduga melanggar UU KPK. Karena pimpinan dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang terkait kasus korupsi," tegas Febri.

Padahal KPK sudah menetapkan KPK sebagai buron. Pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka itu, melanggar Pasal 36 UU KPK, yang hukumannya menurut Pasal 56 dalam UU yang sama adalah 5 tahun.

"Di ilmu hukum pidana, cara perolehan alat bukti dengan melawan hukum bisa membuat alat bukti itu gugur. Jika itu benar, tentu bukti sebatas rekaman pembicaraan saat Antasari bertemu Anggoro dapat dikatakan sangat lemah. Demikian juga dengan testimoni kasus tersebut," tandasnya.

Surat testimoni Antasari yang diberikan pada polisi terdiri dari 4 halaman, dibuat tanggal 16 Mei 2009. Antasari bercerita adanya dugaan suap terkait kasus PT Masaro, dengan tersangka Anggoro Widjojo. Anggoro yang ditemui Antasari di Singapura menyebut dia pernah memberi uang kepada oknum di KPK dalam 2 tahap agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Setelah dibuat pengakuan itu, Antasari disebut-sebut membuka kasus itu ke penyidik Polda Metro Jaya dan melaporkannya pada Juni 2009.

(nwk/nrl)


Dapatkan berita terkini dari detikcom. Ketik REG POL kirim ke 3845
(khusus pelanggan Indosat, Telkomsel, Tri)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Berita "Hukum" Lainnya



.